Peserta PKW Tahap 21 LKP CURDEFO Pelajari Pembuatan NIB bersama Anita Wulansari

CURDEFO
0

 

Anita Wulansari saat mengajarkan pembuatan NIB kepada peserta PKW.

Peserta PKW Tahap 21 LKP CURDEFO Pelajari Pembuatan NIB bersama Anita Wulansari


Dalam rangka mempersiapkan wirausaha muda yang kompeten dan berdaya saing, Lembaga Ketrampilan dan Pelatihan (LKP) CURDEFO menggelar pelatihan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk peserta Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahap 21 Tahun 2024. Materi ini dipandu langsung oleh Anita Wulansari, S.M., seorang instruktur berpengalaman, pada Kamis (5/12/2024).

Kegiatan ini difokuskan pada peserta yang bergerak di sektor jasa salon kecantikan, sesuai dengan bidang usaha mayoritas yang dilatih dalam program tersebut. Anita menjelaskan pentingnya legalitas usaha melalui NIB sebagai syarat utama dalam mendirikan dan mengembangkan usaha di Indonesia.

Dalam sesi pelatihan, Anita merinci manfaat utama yang diperoleh pelaku usaha dengan memiliki NIB: yaitu Kelengkapan Izin Usaha. NIB berfungsi sebagai dokumen legalitas usaha yang berlaku secara nasional, sehingga usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya di mata masyarakat dan lembaga keuangan.

Kemudahan Akses Pemodalan. Pelaku usaha dengan NIB memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan bantuan modal usaha, baik dari lembaga perbankan maupun program pendanaan lainnya. "Jika ada legalitas seperti NIB, pengajuan kredit usaha biasanya lebih mudah disetujui," ungkap Anita.
Salah satu peserta saat praktik membuat NIB secara online.


Pendampingan Usaha. NIB memungkinkan pelaku usaha untuk mengikuti program pendampingan dari pemerintah, yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan usaha kecil dan menengah (UKM).

Akses Program Pemberdayaan Usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat bergabung dalam berbagai program pemberdayaan dan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pengembangan bisnis.

"NIB memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi usaha yang dijalankan. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan dan keamanan usaha," tegas Anita.

Tidak hanya teori, Wanita yang aktif sebagai pendamping UMKM dan pendamping proses produk halal ini membimbing peserta dalam proses pembuatan NIB secara online. Langkah-langkah pendaftaran dilakukan melalui platform yang disediakan pemerintah. Dengan panduan instruktur, seluruh peserta berhasil membuat NIB masing-masing pada hari yang sama.

"Outputnya langsung terlihat. Setelah sesi ini, semua peserta sudah memiliki NIB resmi yang terdaftar untuk usaha salon kecantikan mereka," ujarnya

Dengan adanya pelatihan ini, Anita berharap para peserta dapat memulai usaha mereka dengan dasar yang kuat. “Sebelum menjalankan usaha, penting untuk melengkapi legalitas. NIB adalah langkah awal untuk memastikan usaha memiliki akses ke berbagai peluang pendanaan dan program pemberdayaan,” katanya.

Kegiatan ini sejalan dengan misi LKP CURDEFO untuk mencetak wirausaha muda yang kompeten dan mandiri. Pelatihan ini juga memberikan dorongan kepada peserta untuk mengelola usaha secara profesional dan berdaya saing.

Sebagai salah satu langkah strategis dalam pelaksanaan Program Kecakapan Wirausaha Tahun 2024, pelatihan ini menegaskan pentingnya legalitas dalam membangun usaha. Para peserta kini siap membawa usaha mereka ke tingkat yang lebih tinggi dengan memanfaatkan peluang yang tersedia. (Sofyan)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)